Pertanyaan
5sumber hukum formal internasional menurut statuta mahkamah konstitusi
Ditanyakan oleh: USER4381
70 Dilihat
70 Jawaban
Responsive Ad After Question
Jawaban (70)
cuma ada 4
1.Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;
2.Kebiasaan internasional (international custom);
3.Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab;
4.Keputusan pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan. (Phartiana, 2003; 197)
1.Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;
2.Kebiasaan internasional (international custom);
3.Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab;
4.Keputusan pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan. (Phartiana, 2003; 197)