fungsi dari MPR,DPD,DPR,PRESIDEN,MA,MK,BPK,KY?

Responsive Ad Header

Pertanyaan

Grade: Education Mata Pelajaran: ppkn
fungsi dari MPR,DPD,DPR,PRESIDEN,MA,MK,BPK,KY?
Ditanyakan oleh:
52 Dilihat 52 Jawaban

Jawaban (52)

Jawaban Terbaik
(299)
fungsi (= )
MPR = menetapkan/mengubah UUD
DPD, DPR = mengajukan/menetapkan RUU dan mengasahkan UU berdasarkan aspirasi rakyat
Presiden = melaksanakan UU, menetapkan/mengajukan RUU 
MA,MK,KY = mengamati pelaksanaan UU, UUD dan Perturan sah lainnya
BPK = mengatur APBN negara