Pertanyaan
fungsi dari MPR,DPD,DPR,PRESIDEN,MA,MK,BPK,KY?
Ditanyakan oleh: USER5915
52 Dilihat
52 Jawaban
Jawaban (52)
fungsi (= )
MPR = menetapkan/mengubah UUD
DPD, DPR = mengajukan/menetapkan RUU dan mengasahkan UU berdasarkan aspirasi rakyat
Presiden = melaksanakan UU, menetapkan/mengajukan RUU
MA,MK,KY = mengamati pelaksanaan UU, UUD dan Perturan sah lainnya
BPK = mengatur APBN negara
MPR = menetapkan/mengubah UUD
DPD, DPR = mengajukan/menetapkan RUU dan mengasahkan UU berdasarkan aspirasi rakyat
Presiden = melaksanakan UU, menetapkan/mengajukan RUU
MA,MK,KY = mengamati pelaksanaan UU, UUD dan Perturan sah lainnya
BPK = mengatur APBN negara