Pertanyaan
1.Sebutkan isi pokok koelie ordonnantie?
Ditanyakan oleh: USER9562
40 Dilihat
40 Jawaban
Jawaban (40)
ISI POKOK
Pada tahun 1881, pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan undang-undang Koelie Ordonantie yang mengatur para pekerja yaitu :
1. Bahwa tanpa kontrak tertulis tidak mungkin ada hubungan kerja
2. Bahwa kontrak harus didaftarkan oleh kepala pemerintah setempat sesudah kuli datang dengan menyebut nama, jenis pekerjaan dan cara pembayaran.
3. Bepegang pada hari kerja 10 jam dan masa kontrak 3 tahun
4. Bahwa buruh harus setia, tidak boleh meninggalkan pekerjaan tanpa iijin tertulis, sedangkan majikan wajib mengeluarkan surat ijin apabila kuli ingin mengadu ke pemerintah setempat jika medapat perlakuan buruk.
semoga membantu
Pada tahun 1881, pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan undang-undang Koelie Ordonantie yang mengatur para pekerja yaitu :
1. Bahwa tanpa kontrak tertulis tidak mungkin ada hubungan kerja
2. Bahwa kontrak harus didaftarkan oleh kepala pemerintah setempat sesudah kuli datang dengan menyebut nama, jenis pekerjaan dan cara pembayaran.
3. Bepegang pada hari kerja 10 jam dan masa kontrak 3 tahun
4. Bahwa buruh harus setia, tidak boleh meninggalkan pekerjaan tanpa iijin tertulis, sedangkan majikan wajib mengeluarkan surat ijin apabila kuli ingin mengadu ke pemerintah setempat jika medapat perlakuan buruk.
semoga membantu
Isi pokok Koelie Ordonnantie yang diumumkan pada tahun 1888 berisi tentang:
1. Bahwa tanpa kontrak tertulis tidak mungkin ada hubungan kerja
2. Bahwa kontrak harus didaftarkan oleh kepala pemerintah setempat sesudah kuli datang dengan menyebut nama, jenis pekerjaan dan cara pembayaran. Berpegang pada hari kerja 10 jam dan masa kontrak 3 tahun
3. Bahwa buruh harus setia, tidak boleh meninggalkan pekerjaan tanpa iijin tertulis, sedangkan majikan wajib mengeluarkan surat ijin apabila kuli ingin mengadu ke pemerintah setempat jika medapat perlakuan buruk.
4. Bahwa buruh berhak mendapat perlakuan baik seperti upah tetap, perumahan, air dan perawatan kesehatan
5. Bahwa setelah selesai kontrak, jika buruh menghendaki dikembalikan ketempat ia semula sebagai buruh.